a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses penerbitan surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, diperlukan tata naskah surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
b. bahwa tata naskah surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi acuan dalam penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Naskah Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.