a. bahwa untuk Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional serta untuk melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, perlu menyusun Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019;
b. bahwa Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian kebijakan, kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019; www.peraturan.go.id 2019, No. 126 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.