a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf f Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berwenang untuk menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.