a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berkinerja, berinovasi, mengembangkan atau memajukan bidang keamanan siber dan persandian, memiliki kesempatan setara untuk dapat dipertimbangkan memperoleh penghargaan;
b. bahwa penghargaan diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa dalam rangka meningkatkan kinerja, menumbuhkan inovasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan bidang keamanan siber dan persandian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian; www.peraturan.go.id 2019, No. 649 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.