a. bahwa ketentuan Pasal 38 Ayat (5) huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur kriteria barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara;
b. bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa di Badan Siber dan Sandi Negara terdapat barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara sehingga perlu diatur guna memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dari pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.