a. bahwa dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan di Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.