a. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian di daerah diperlukan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2019, No.1054 -2- menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.