a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, menjamin transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, perlu menyusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.