a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Badan Standardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Pedoman di bidang standardisasi nasional;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam melakukan adopsi Standar American Society for Testing and Material menjadi Standar Nasional Indonesia, diperlukan Pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Adopsi Standar American Society for Testing and Material menjadi Standar Nasional Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.519 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.