a. bahwa untuk membentuk Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang baik sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman yang pasti, baku, dan standar, yang mengikat pemangku kepentingan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dalam melaksanakan proses pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembentukan peraturan perundang- undangan saat ini sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.