a. bahwa kompleksitas permasalahan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian memerlukan adanya pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tertib, berkualitas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi Badan Standardisasi Nasional perlu disusun peraturan tentang pemberian bantuan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.931 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.