a. bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada saat pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara, perlu mengatur mekanisme penugasan, masa penugasan, batas kewenangan, akuntabilitas, dan hak keuangan pelaksana tugas dan pelaksana harian;
b. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.