bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Akuntansi Pengelolaan Keuangan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.