a. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu bahan pangan asal hewan yang secara alamiah mengandung nitrit;
b. bahwa masyarakat perlu dilindungi kesehatannya terhadap bahaya sarang burung walet yang mengandung nitrit melebihi batas maksimum keamanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.