a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat tradisional dan suplemen makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu;
b. bahwa terhadap penggunaan obat tradisional dan suplemen makanan dilakukan pemantauan keamanan diperedaran secara terus menerus;
c. bahwa terdapat laporan dari berbagai negara adanya efek samping yang dihubungkan dengan stimulasi dan paralisis sistem saraf pusat sebagai akibat penggunaan obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung tumbuhan Pausynistalia Yohimbe;
d. bahwa untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia dari kemungkinan risiko efek samping www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.623 2 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu dilakukan pelarangan penggunaan tumbuhan Pausynistalia Yohimbe dalam obat tradisional dan suplemen makanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tumbuhan Pausynistalia Yohimbe;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.