bahwa untuk melaksanakan diktum Ketiga Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.31/MEN/III/2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.