a. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu menata kembali pedoman penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan barang milik negara sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.24.12.13.6072 Tahun 2013 tentang Penerapan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara perlu disesuaikan dengan ketentuan di bidang penatausahaan barang milik negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; www.peraturan.go.id 2019, No.306 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.