a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, dipandang perlu industri dan usaha obat tradisional menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik;
b. bahwa industri dan usaha obat tradisional yang telah menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik dapat diberikan sertifikat sesuai dengan bentuk sediaan yang dibuat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.907 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.