a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Pasal 51A Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa berkenaan dengan penyusunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasioanal Badan Pengawas Obat dan Makanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan surat persetujuan Nomor 2019, No. 1275 -2- B/735/M.KT.01/2019 tanggal 22 Agustus 2019 hal Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.