a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran dan penggunaan Formula Lanjutan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Formula Lanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.