a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disusun pedoman mutasi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.