bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan serta Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 701/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pangan Iradiasi, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pangan Iradiasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.