a. bahwa untuk mewujudkan jaminan keamanan dan mutu pangan perlu diterapkan program manajemen risiko secara mandiri oleh industri pangan;
b. bahwa kemandirian industri pangan melalui penerapan program manajemen risiko keamanan pangan diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri pangan olahan;
c. bahwa penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan; www.peraturan.go.id 2019, No. 945 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.