a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran pangan olahan agar lebih cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu dilakukan pendaftaran secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (e-Registration Pangan Olahan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.