a. bahwa untuk menumbuhkan iklim pengembangan karir auditor yang sehat dan meningkatkan kinerja individu maupun organisasi secara optimal di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu melaksanakan pemindahan auditor secara transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemindahan auditor dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu memiliki dasar acuan dalam melaksanakan pemindahan auditor dari dan ke seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan www.peraturan.go.id 2019, No.767 -2- Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.