a. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-050500- 545/K/1997 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kondisi organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.990 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.