bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu ditetapkan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.