a. bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu diatur ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.