a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjamin tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang akuntabel, adil, transparan, dan wajar, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
b. bahwa dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi sesuai dengan prinsip tekno ekonomi merupakan kewenangan Badan Pengatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
c. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif www.peraturan.go.id 2019, No.1731 -2- Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.