a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jaringan pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang efisien, ekonomis, dan efektif serta pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri, panitia lelang perlu melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kriteria Badan Usaha yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial;
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menyusun kembali mekanisme Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
c. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas 2019, No. 1288 -2- Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.