a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
b. bahwa Perusahaan Daerah Kota Tarakan melalui surat Nomor: 077/PERUSDA-TRK/III/UM tanggal 18 April 2014 perihal: Permohonan Evaluasi Harga Gas Bumi Tarakan, telah mengusulkan Evaluasi Ulang Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga di Kota Tarakan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
c. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014, sebagaimana tertuang 2014, No.912 2 dalam Berita Acara Nomor 10/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2014 tanggal 20 Juni 2014, menyepakati untuk menetapkan harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual Perusahan Daerah Kota Tarakan untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.