a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1010 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.