a. bahwa dalam rangka pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan terlaksana secara efektif dan efisien, perlu dilakukan pelimpahan dan penugasan sebagian tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengamanatkan pelimpahan sebagian tugas pembangunan kawasan perbatasan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dan penugasan sebagian tugas pembangunan kawasan perbatasan kepada Bupati/Walikota yang mempunyai wilayah perbatasan antar negara dalam bentuk Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.950 2 menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pelimpahan dan Penugasan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.