a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012 sesuai tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.