a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas, prestasi kerja Pegawai, dan peningkatan kinerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menegakkan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.