a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib pelaksanaan tugas Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan perlu uraian tugas Subbagian dan Subbidang;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, telah merumuskan tugas Subbagian dan Subbidang sehingga perlu diuraikan tugas Subbagian dan Subbidang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Uraian Tugas Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.595 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.