a. bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu kode etik pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas;
b. bahwa ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan pengaturan kode etik Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1094 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.