a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan program pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2012, perlu disusun Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011-2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.