a. bahwa dalam rangka koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi rencana dari berbagai sektor, dunia usaha dan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan dan membuka keterisolasian daerah perbatasan, perlu disusun Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.