a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, perlu dilakukan kerja sama pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan para pemangku kepentingan;
b. bahwa dalam rangka tertib dan efektifitas pelaksanaan kerja sama pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, perlu disusun pedoman kerja sama pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Kerja sama Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1012 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.