a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat serta terpadu, efektif, dan efisien di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu mengatur penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.