a. bahwa dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur, pertanggung-jawaban nasional dan untuk mendayagunakan arsip secara efisien, efektif serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip, yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berbasis teknologi dan informasi, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.