a. bahwa untuk melindungi seluruh masyarakat di wilayah yang memiliki potensi ancaman bencana, diperlukan metode komunikasi, edukasi, dan informasi kebencanaan berupa rambu dan papan informasi bencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.