a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan kepulangan kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan baik di luar maupun di dalam negeri, perlu petunjuk teknis pelayanan kepulangan pekerja migran Indonesia bermasalah sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepulangan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis 2019, No.475 -2- Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.