a. bahwa untuk melaksanakan tata kearsipan kepegawaian Badan Narkotika Nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip otentik dan terpercaya perlu dilakukan penyusutan terhadap arsip kepegawaian yang dilaksanakan dengan jadwal retensi arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.