bahwa barang sitaan telah diatur dalam ketentuan lain maka perlu menetapkan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.