a. bahwa untuk menjaga nilai-nilai budaya organisasi dan nama baik Badan Narkotika Nasional, perlu dilakukan penegakan kode etik bagi pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa untuk menegakkan kode etik, perlu tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.