a. bahwa seiring dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional yang semakin dinamis dan untuk mengakomodasi perkembangan organisasi, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penajaman terhadap tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja dari Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, sekarang ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/117/M.KT.01/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Persetujuan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.288 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.