a. bahwa untuk menciptakan komitmen mengenai apa yang akan dikerjakan oleh satuan kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional dalam mewujudkan good governance diperlukan suatu proses pelaksanaan tugas fungsi yang sistematis dan terukur untuk mencapai kinerja yang optimal dari setiap satuan kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa salah satu mekanisme dalam mewujudkan pelaksanaan tugas fungsi yang sistematis dan terukur diperlukan standar operasional prosedur pada tiap pelaksanaan tugas fungsi satuan kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.