a. bahwa penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta mendukung rencana strategis Badan Narkotika Nasional, perlu melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.